Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Plat Nomor Ganjil Genap di Jakarta Untuk Atasi Macet Parah

Plat nomor kendaraan ganjil genap

Tepat tanggal 27 Juli sampai 26 Agustus 2016 pemberlakuan peraturan plat nomor ganjil genap akan segera diwujudkan, setiap pukul 07.00 - 10.00 dan 16.00 - 20.00 merupakan jam diberlakukannya aturan tersebut.

Walaupun masih dalam tahap uju coba yang dimulai dari rute kawasan 3 in 1 antara Jl Sudirman, Jl Sisingamangaraja, Jl Medan Medan Merdeka Barat, Jl MH Thamrin, dan Jl Gatot Subroto. Akan tetapi ini bisa dijadikan acuan sebelum efektif dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2016 mendatang.

Pada lajur jalan tersebut kendaraan harus memakai plat nomor dengan angka yang disesuaikan dengan tanggal, yaitu jika tanggal genap maka khusus kendaraan dengan plat nomor genap (bisa dilihat pada angka terakhir plat nomor) atau pun sebaliknya.

Nah, untuk alternatifnya Dishub sendiri sudah memberikan jalur tersebut berikut diantaranya yang berhasil dilansir dari laman detik  :

1. Kendaraan dari arah timur ke barat yaitu
Jln Gatot Subroto - Jln HR Rasuna Said - Jln Dr Satrio - Jln Mas Mansyur - Jln Pejompongan - Jln Penjernihan - Jln Gatot Subroto - Jln S Parman/Slipi dan seterusnya.

2. Kendaraan dari arah barat ke timur/selatan
Jln Gatot Subroto - Jln Penjernihan - Jln Pejompongan - Jln Mas Mansyur - Jln Dr Satrio - Jln HR Rasuna Said - Jln Gatot Subroto/Jln Kapt Tendean dan seterusnya.

3. Kendaraan dari arah selatan ke utara
Jln Panglima Polim - Jln Bulungan - Jln Patianus - Jln Hamengkubuwono X - Jl Hang Lekir - Jln Asia Afrika - Jln Gelora - Jln Tentara Pelajar - Jln Penjernihan - Jln KH Mas Mansyur - Jln Cideng Barat/Cideng Timur - Jln Abdul Muis - Jln Majapahit dan seterusnya.

4. Kendaraan dari arah utara ke selatan
Jln Gajah Mada/Hayam Wuruk (Harmoni) - Jln Ir Haji Juanda - Jln Veteran 3 - Jln Medan Merdeka Utara - Jln Perwira - Jln Lapangan Banteng Barat - Jln Pejambon - Jln Medan Merdeka Timur - Jln Ridwan Rais - Jln Prapatan - Jl Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani) - Jln Menteng Raya - Jln Cut Mutia - Jln Teuku Umar - Jln Samratulangi - Jln HOS Cokroaminoto - Jln HR Rasuna Said - Jln Gatot Subroto dan seterusnya.

Selain dengan menyebarkan informasi tersebut Dishub juga menyediakan setidaknya 20 unit rambu-rambu kawasan plat nomor ganjil genap.