Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dibalik Prosedur Razia Polisi Lalu Lintas dan Sanksi Tilang yang Diberlakukannya

Dibalik Prosedur Razia Polisi Lalu Lintas dan Sanksi Tilang yang Diberlakukannya

Razia polisi lalu lintas (Polantas) kerap dilakukan dan acap kali ada kejadian menggelikan setiap kali operasi tertib lalu lintas dilakukan, seperti : main kucing-kucingan dengan petugas atau pun yang lebih parah sampai aksi suap ke petugas weleh-weleh...

Nah, melihat fenomena tersebut masing-masing pihak baik pengendara mau pun aparat kepolisian pastinya memiliki pemikiran dan pendapat tersendiri. Terlebih bagi masyarakat yang ingin tahu tentang prosedur razia polisi lalu lintas yang kerap terjadi, apakah ada aturannya atau pun sudah dijadwalkan seperti : razia polisi gabungan setiap kali diturunkan.

Berdasarkan peraturan dalam undang-undang memang sudah jelas diatur bahwa setiap ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pihak kepolisian telah mengantongi beberapa aturan dan pola main yang jelas.

Salah satunya mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012, yang menjelaskan bahwa ada tata cara atau adatnya dalam setiap pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sekaligus penindakan lebih lanjut seperti : pelanggar lalu lintas yang dikenai sanksi tilang kendaraan.

Jika ditanya kapan waktu razia dilakukan atau lebih sepisifiknya tentang jadwal razia polisi lalu lintas semuanya juga sudah diatur dan ditetapkan dalam undang-undang, seperti yang tertera pada pasal 12 yang menyatakan bahwa razia kendaraan bermotor dilakukan secara rutin setiap enam bulan sekali.

Nah, untuk masyarakat yang menanyakan kenapa sering kali terjadi razia. Beberapa minggu sekali ada razia, dikit-dikit razia. Nah, untuk menjawabnya polisi sudah menyiapkan jawabannya dengan mengacu pada pasal 13 spesifiknya ayat kedua yang mengatakan sebagai berikut.
  1. Semakin maraknya kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
  2. Semakin maraknya kasus kriminalitas kendaraan bermotor.
  3. Semakin maraknya kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak layak jalan.
  4. Semakin maraknya ketidakpatuhan masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan berkala tepat waktu.
  5. Dan masih banyak lagi tentunya yang menyangkut razia tilang motor, mobil, dan kendaraan lainnya kenapa dilakukan.
Bagaimana Brosisi setelah membaca kutipan tersebut semakin tambah yakin bukan, bukan tanpa alasan acap kali dilakukan operasi tertib lalu lintas pasti ada tujuan yang bersifat membangun.

Mudahnya gini Bro kalau tidak mau kena tilang polisi, cukup gampang tinggal patuhi aturan yang ada dan nggak neko-neko pastinya.

Jika sudah terlanjur ketahuan kendaraan tidak memenuhi syarat, ada baiknya tetap menepikan kendaraan dan jangan main kucing-kucingan dengan petugas karena itu berbahaya Bro selain diri sendiri juga mengancam keselamatan pengendara lain di jalan.

Mungkin itu aja bro ulasan mengenai jadwal atau pun prosedur razia polisi lalu lintas dan beberapa landasan dasar kenapa sanksi tilang diberlakukan.