Syarat Perpanjangan SIM C Terbaru 2019 LENGKAP
SIM C |
Kegunaan SIM itu untuk apa sih? Ya sebagai bukti bahwa Brosis sudah layak membawa kendaraan di jalan raya. Gimana kalau punya SIM tapi mati (expired), ya pastinya kena tilang, kalau pas lagi razia. Yah antisipasi sajalah untuk hal itu, dengan cara memperpanjang SIM C khusus sepeda motor.
Cara dan Syarat Perpanjangan SIM C Sepeda Motor
Adapun tata cara dan syarat memperpanjang SIM C adalah sebagai berikut, santai saja gak ribet Bro.Sediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta foto copiannya.Nah, mungkin yang membuat kita bingung tentang syarat perpanjangan SIM ini yaitu surat KIR dokter. Buat apa sih sebenarnya? Surat Keterangan Kesehatan dari Kedokteran ini untuk memastikan bahwa kesehatan jasmani dan rohani Brosis layak atau tidak memenuhi kriteria dalam mengoperasikan kendaraan bermotor.
Sediakan juga SIM C yang masih berlaku sampai sekarang.
Sediakan juga surat KIR dokter (Surat Keterangan Kesehatan dari Kedokteran).
Lantas dimana dapat surat KIR dokter ini? Brosis bisa datang ke Rumah Sakit Umum (RSU) terdekat. Mudah bukan tinggal check up dah beres.
Satu hal yang perlu diperhatikan saat perpanjangan SIM C khususnya di Satpas Polres usahakan datangnya jangan sampai telat, biasanya buka pada hari Senin-Sabtu sekitar jam 8 sampai jam 10 pagi.
Perpanjangan SIM C juga bisa Brosis lakukan dibeberapa tempat lainnya, diantaranya lewat SIM Keliling dan Gerai SIM (SIM Corner).
SIM Keliling biasanya tersebar di beberapa daerah, Brosis harus mengecek terlebih dahulu jadwal-jadwalnya. Biasanya perpanjangan SIM dilakukan di dalam mobil khusus.
Gerai SIM untuk yang satu ini Brosis yang tinggal di pelosok mungkin akan kesulitan pasalnya gerai SIM biasanya ada di tempat-tempat umum seperti Mall.
Sejauh ini sih enaknya saat perpanjang SIM yang di Satpas Polres atau nggak perpanjangan SIM Online pun lebih ok.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM C?
Satu lagi jangan sampai lupa bahwa semuanya butuh duit Bro, siapin juga biaya administrasi perpanjangan SIM C.Langsung saja berikut besaran biaya memperpanjang SIM C.
Biaya SIM C : Rp 75.000Semua biaya perpanjang SIM C tersebut belum termasuk biaya surat KIR dokter dan asuransi kecelakaan sebesar Rp 30.000. Semuanya sudah tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, jadi Brosis sekalian gak usah lagi ragu tentang kevalidannya.
Biaya SIM C I : Rp 75.000
Biaya SIM C II : Rp 75.000
Cara Perpanjangan SIM C Sepeda Motor
Perpanjangan SIM |
Prosedur Perpanjangan SIM
Hal yang pertama biasanya seperti yang sudah-sudah adalah Registrasi (isi data diri) selanjutnya adalah Pembayaran (biaya ini dan itu) terakhir adalah Identifikasi (sidik jari, foto,ttd) satu lagi lupa yaitu Pengambilan SIM baru Bro.O iya Brosis perlu diingat bahwa jika SIM Mati (expired) tidak bisa diperpanjang lagi masa berlakunya. Hal ini ditegaskan dalam Surat Telgram Kapolri, ST/985/IV/2016 huruf BBB point yang menetapkan bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun hanya 1 hari tidak dapat diperpanjang.
Lebih lanjut lagi tentang Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 pasal 28 ayat 2 dan 3 yang menyatakan bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan memperpanjang SIM setelah masa berlaku berakhir harus diajukan SIM baru.
Maka dari itu penting disiapkan perpanjangan SIM beberapa hari sebelum masa berlakunya berakhir. Gak mau kan sampai harus membuat SIM baru lagi? Susah Bro buat SIM C baru, kudu lolos tes teori plus lolos tes praktik mengendarai motor melewati beberapa rintangan yang menghadang zzz.