Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat dan Kententuan Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat ATM (e-Samsat)

Cara membayar pajak kendaraan bermotor lewat ATM atau e-Samsat
Surat Pajak Kendaraan

Cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat ATM atau e-Samsat sudah bisa Brosis nikmati sekarang juga, keluhan capek lama mengantri bakalan sirna. Lantaran pembayaran wajib pajak tahunan motor dan mobil sudah semakin praktis, jika sebelumnya ada layanan Samsat Online yang lebih dulu eksis kini sebagai wujud peringatan HUT DKI Jakarta Pemprov sengaja meluncurkan layanan serupa yang tak kalah praktisnya Bro. Kemungkinan layanan seperti ini akan segera dikembangkan ke seluruh wilayah Indonesia.

Adapun syarat dan ketentuan cara membayar pajak kendaraan bermotor lewat ATM atau e-Samsat ini tidaklah memberatkan Brosis, karena layanan ini memang ditujukan untuk memudahkan para calon wajib bayar pajak. Oke, berikut ulasannya.

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Lewat ATM atau e-Samsat

Dilansir dari Polda Metro Jaya yang memberikan beberapa himbauan syarat apa saja agar bisa mengikuti pembayaran pajak lewat ATM ini, seperti :
  1. Pembayaran pajak via ATM hanya berlaku untuk kepengurusan pajak satu tahunan kendaraan saja, jadi untuk urusan lainnya yang memang belum bisa.
  2. Nama yang tertera di nomor rekening pembayar pajak harus sama dengan nama yang tertera di surat kepemilikan motor pembayar pajak.
  3. Selanjutnya jika sudah melakukan transaksi pembayaran penting untuk menyimpan struk pembayaran, karena nantinya akan kita gunakan untuk dibawa ke Samsat guna pengesahan STNK secara resmi. Saran jangan sampai datang ke kantor Samsat lebih dari 3 hari hanya untuk pengesahannya saja, pasalnya hal ini hanya akan mempersulit saja. Lantaran berdasarkan peraturannya pengesahan STNK paling lambat 3 hari setelah pembayaran dan jika lebih dari itu akan dilakukan pemblokiran, jika hal tersebut sampai terjadi pembayar pajak wajib membukanya terlebih dahulu di kantor Samsat sebelum melakukan pengesahan STNK.
  4. Satu lagi syarat dan ketentuan membayar pajak motor atau mobil lewat ATM yaitu pembayaran hanya berlaku khusus wajib pokok pajak saja dan tidak menerima denda pajak lantaran telat, maka dari itu usahakan tepat waktu untuk mempermudahnya. Nah, jika sudah begini lebih baik datang langsung saja ke kantor Samsat terutama jika sudah telat pajak karena hanya di kantor Samsat saja yang bisa menerima denda telat bayar pajak kendaraan.

Lantas bagaimana mekanisme tata cara membayar pajak kendaraan bermotor lewat ATM atau e-Samsat? Berikut ulasannya...

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat ATM atau e-Samsat

#1. Silahkan Brosis kunjungi gerai ATM yang telah terdukung layanan e-Samsat, beberapa di antaranya : Bank Mandiri, Bank DKI, Bank BNI, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BCA, Bank BTN, Bank BJB, Bank MNC, Bank Danamon, Bank BII, dan Bank Cimb Niaga. Selain itu kita juga bisa bayar pajak lewat PT Pos Indonesia dan juga layanan melalui handphone seperti Google Apps.

#2. Jika sudah memasuki mesin ATM, silahkan input data atau masukkan data Kode Nomor Polisi (Nopol) kendaraan Brosis, biasanya dimulai dari empat digit angka.

#3. Setelah itu silahkan input data berupa huruf, tenang dulu walaupun mesin ATM tidak menyediakan tombol berhuruf kita bisa melakukan konversi dari angka ke huruf seperti yang sudah dijelaskan dan disetujui oleh e-Samsat dan pihak Bank yang terkait. Berikut beberapa konversi huruf yang berlaku :
Tabel Konversi Huruf Ke Angka
Angka
Huruf
Angka
Huruf
Angka
Huruf
01
A
11
K
21
U
02
B
12
L
22
V
03
C
13
M
23
W
04
D
14
N
24
X
05
E
15
O
25
Y
06
F
16
P
26
Z
07
G
17
Q


08
H
18
R


09
I
19
S


10
J
20
T


Biar semakin jelas berikut cara input data yang benar, cekidot.

Misalnya :
B 4312 BEC 4312 + B = 02, E=05, C=03

Jadi data yang diinput ke mesin ATM yaitu

4312 02 05 03

Mudah bukan Brosis, tinggal lihat dan masukkan saja.

#4. Selanjutnya mesin ATM akan bekerja otomatis melakukan verifikasi berupa data sah kepemilikan kendaraan dengan server data Samsat, yang dicocokkan berdasarkan data yang dimiliki nasabah pemegang kartu ATM dengan Nopol yang sudah ditampilkan lewat layar monitor ATM.

#5. Setelah verifikasi sukses dan layar monitor menunjukan beberapa data kendaraan dengan taksiran jumlah nominal PKB serta SWDKLLJ yang harus Brosis bayar.

#6. Silahkan accept atau setujui jika dirasa sudah benar dengan yang Brosis miliki, yang selanjutnya akan diproses guna dilakukan transaksi pembayaran.

#7. Terakhir jangan terburu-buru meninggalkan mesin ATM karena ini adalah hal yang paling penting yaitu menunggu struk bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor yang akan keluar segera setelah proses pembayaran selesai, jika sudah berhasil mendapatkannya simpan dengan aman struk pembayaran tersebut untuk diserahkan segera ke kantor Samsat terdekat sebagai bukti lunas. Biasanya sudah disediakan loket khusus penyerahan struk pembayaran pajak lewat ATM.

Nah, bagi warga DKI kini sudah bisa mengeceknya secara online lewat laman resminya di http://pajakonline.jakarta.go.id/login Silahkan mendaftar untuk mendapatkan layanan lebih lanjut. Lewat situs tersebut segala macam pajak daerah tersedia di sana dan siap melayani pembayaran secara online.

Baca Juga : Fakta-fakta Unik MotoGP dan Deretan Mobil Paling Laris di Indonesia

Begitulah beberapa tahap singkat tentang tata cara bayar pajak kendaraan bermotor lewat ATM atau e-Samsat yang dapat Brosis ikuti.